Maling Spesialis Rumah Kosong Diborgol Polisi

Ilustrasi tersangka yang ditangkap polisi. (deny)
Ilustrasi tersangka yang ditangkap polisi. (deny)

MALANGVOICE – Tiga pelaku spesialis pencurian rumah kosong, berhasil dibekuk unit Sat Reskrim Polres Malang Kota. Mereka adalah DN (30), AS (28), dan PS (32). Ketiganya warga Sukun, Kota Malang.

Pelaku sering melakukan aksi nekat pada siang hari di rumah kosong. Modusnya dengan mencongkel pintu dan jendela rumah, kemudian dengan bebas menguras barang elektronik milik korban.

Terakhir, pelaku menyatroni rumah Arif (45), Jalan IR Rais gang XIV, Klojen, dan Kantor Pemasaran Perumahan Mutiara Alam Tanjung Jalan Putra Yudha, Sukun, Kota Malang.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, membenarkan penangkapan itu. Polisi juga menyita TV 40″, 4 buah HP dan kunci L, untuk dijadikan barang bukti. “Ketiganya ditangkap di kawasan Dieng, tanpa ada perlawanan,” kata Nunung.

Polwan asal Blitar itu juga mengimbau masyarakat agar tetap jaga keamanan saat rumah kosong karena ditinggal pergi. Kini, ketiga pelaku masih dalam penyelidikan dan dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.