Maling Pura-Pura Jadi Pembeli, Motor Dibawa Kabur

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander bersama pelaku dan barang bukti motor hasil curian. (deny rahmawan)
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander bersama pelaku dan barang bukti motor hasil curian. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Satu pelaku pencurian motor diungkap Polres Malang Kota. Pelaku menggunakan modus baru, yakni pura-pura menjadi pembeli motor yang dijual korban.

Pelaku, Dwi Adi (39) warga Probolinggo, bisa dibilang menggunakan cara itu untuk mengelabuhi korban. Terbukti sudah ada 10 korban yang tertipu, paling banyak di kawasan Kedung Kandang dan Blimbing.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, mengatakan, pelaku sebelum beraksi, lebih dahulu mencari korban yang menjual motornya lewat online. Setelah itu, pelaku pura-pura membeli ke rumah korban sambil mengecek kendaraan.

“Pelaku datang naik angkot, kemudian ajak ngobrol korban. Waktu korban mengambil BPKB kendaraan yang dijual, pelaku langsung membawa kabur motor korban,” kata Dony, Senin (4/11).

Beruntung aksi pelaku ini sempat tertangkap kamera pengawas atau CCTV di salah satu rumah korban. Dari hasil itu polisi bisa melacak identitas dan keberadaan pelaku.

“Akhirnya pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Singosari dengan barang bukti empat motor hasil curian,” lanjut Dony.

Pelaku asli Probolinggo yang sehari-hari menjadi petani ini mengaku di hadapan polisi, bahwa ia nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.

“Motifnya ingin punya motor dan masalah ekonomi,” kata Dony.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Der/Ulm)