Maling Motor Asal Poncokusumo Dibekuk Polsek Lowokwaru

Ilustrasi. (MVoice)
Ilustrasi. (Anja a / MVoice)

MALANGVOICE – Pelaku curanmor yang beraksi di Kota Malang lagi-lagi diringkus polisi. Aksinya terendus jajaran Reskrim Polsek Lowokwaru setelah menangkap penadahnya terlebih dahulu.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono, mengatakan, pihaknya menangkap Edi Pujiwantoro (35) di kawasan Tajinan pada Senin (8/10) lalu.

“Kami tangkap penadah di rumahnya. Kemudian kami kembangkan dan didapati informasi siapa yang menjual sepeda motor ke Edi,” kata Pujiyono.

Di hari yang sama, polisi langsung bergerak ke rumah pelaku curanmor, yakni Khusaini (48) di Poncokusumo, Kabupaten Malang. Di sana, pelaku tak bisa mengelak dan diamankan ke kantor polisi untuk diperiksa.

Dari pengakuan sementara, pelaku mencuri motor korban di kawasan Lowokwaru pada akhir September lalu. “Khusaini mengaku baru dua kali mencuri sepeda motor di Kota Malang. Tentu kami masih kembangkan hal itu,” lanjutnya.

Selain dijual ke Edi, barang curian sebelumnya sudah dijual ke wilayah Jember.

Kini keduanya harus mendekam di penjara dengan ancaman pasal 363 KUHP untuk Khusaini dan 480 KUHP untuk Edi.(Der/Aka)