Maling Motor 16 TKP Diringkus Polsek Blimbing

Konferensi pers ungkap kasus curanmor di wilayah Blimbing. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Komplotan maling motor yang beraksi tak berkutik saat ditangkap polisi.

Total ada empat tersangka yang diamankan Polsek Blimbing. Dua orang Kholik (38) dan Suparji (31) merupakan eksekutor, sedangkan dua lainnya, yaitu Yoses (28), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, dan Shobirin (30), warga Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang adalah penadah motor curian.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, pelaku pencurian ini ditangkap pada Senin (1/5).

Baca Juga: Partai Perindo Daftarkan 37 Bacaleg ke KPU Kota Malang

PKS Kota Batu Bidik Amankan 4 Kursi di Pileg 2024

“Petugas mengetahui keberadaan Yoses dan segera kami amankan. Dari penangkapan itu kemudian kami juga berhasil meringkus Shobirin,” kata Danang, Jumat (12/5).

Berkat pengakuan keduanya, petugas kemudian melacak pelaku eksekutor curanmor. Tak butuh waktu lama pada Selasa (2/5), kedua eksekutor Kholik dan Suparji ikut digelandang ke tahanan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T sebanyak 2 buah dan anak kunci T sebanyak 3 buah, 2 HP, 1 buah celurit, helm dan jaket, serta 10 unit sepeda motor.

Danang mengungkap, barang bukti motor ini didapat dari hasil pencurian pelaku di 16 TKP.

“Untuk celurit ini, dipakai pelaku apabila aksinya terpergok, jadi dibuat untuk menakut-nakuti korbannya. Dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curanmor ini telah beraksi di 16 lokasi (TKP) di wilayah Malang Raya,” jelasnya.

Barang hasil curian ini kemudian ditawarkan ke penadah dan dijual melalui media sosial Facebook. Harganya pun beragam, mulai Rp1 juta tergantung kondisi motor.

“Jadi, motor hasil curian itu ditawarkan di FB dengan harga bervariasi. Ada yang harganya hanya Rp 1 juta, dan ada juga seharga Rp 7 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, Kholik dan Suparji dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sefangkan tersangka Yoses dan Shobirin dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(der)