Maling di Rumah Kosong Curi Wajan hingga Baki Ditangkap Polisi

Para tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bululawang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Unit Sat-Reskrim Polsek Bululawang berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Supriyanto (30) dan Mohammad Toha (54) warga Jalan Brantas Tempehan Wajak.

Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu Rony Margas mengatakan, kedua tersangka ini berhasil ditangkap setelah adanya penyelidikan yang dilakukan sejak akhir Desember 2018 lalu, pasca terjadi pencurian di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Desa Pringu, Bululawang.

“Mereka kami tangkap pada Jumat (11/1) dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkapnya.

Kedua pelaku tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa tiga sepeda, dongkrak, dan linggis.

“Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara melubangi tembok belakang rumah saat rumah dalam keadaan kosong,” lanjutnya.

Para pelaku ini beraksi secara bersama-sama. Setelah masuk ke rumah korban, pelaku mengambil barang-barang rumah tangga seperti dua buah set panci, dua buah baki, dua buah panci rice cooker, dua buah tabung elpiji dan satu kabel stop kontak.

Ada pula satu buah parang, satu buah pompa air, satu batang besi, tromol, wajan, dongkrak, linggis hingga satu buah tali tampar.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat (1) ke (4e), (5e) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Der/Aka)