Maling Burung asal Blimbing Masuk Sangkar Polisi

Burung kenari. (deny)
Burung kenari. (deny)

MALANGVOICE – Petualangan Antok (55) sebagai maling burung berakhir sudah. Buronan sejak 2016 silam itu berhasil ditangkap anggota Polsek Blimbing.

Pria warga Jalan Plaosan, Blimbing, Kota Malang itu ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa pedang, linggis dan sandal jepit.

Kapolsek Blimbing, Kompol Gatot Setiawan, menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara mengintai burung yang berada di luar korban. Kemudian melompati pagar dan dengan cekatan kabur melarikan diri.

Terakhir, pelaku mencuri burung milik Fery Kurniawan (29), warga Jalan Plaosan Timur, Blimbing, Kota Malang.

“Pelaku membawa empat burung jenis love bird berbagai warna dari rumah korban,” ujarnya. Akibatnya, korban merugi sebesar Rp 3,5 juta.

Kini kasus itu masih didalami unit Reskrim Polsek Blimbing. Antok juga harus disangkar dalam jeruji besi berkat ulahnya