Malang Jejeg Menangkan Gugatan Sengketa Verifikasi Faktual Perbaikan

Hc
Sam HC (Bertopi) saat menggelar konferensi pers. (Toski D).

MALANGVOICE – Sidang musyawarah gugatan verifikasi faktual dimenangkan Malang Jejeg.

Sidang putusan yang dipimpin Koordinator Divisi Sengketa, Abdul Alam Amrullah digelar di ruang sidang kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Selasa (8/9).

Sidang Musyawarah yang digelar mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.15 WIB memutuskan mengabulkan Malang Jejeg selaku pemohon.

Para pendukung Malang Jejeg yang menunggu di luar ruang sidang begitu mendengar keputusan majelis hakim spontan bersorak dan menyiapkan bunga mawar untuk diberi majelis hakim. Namun, keinginan para pendukung Malang Jejeg tersebut batal, lantaran majelis hakim langsung masuk ke ruang Bawaslu Kabupaten Malang.

Akan tetapi, ketika Heri Cahyono (Sam HC), keluar dari ruang sidang, beberapa relawan Malang Jejeg langsung memberikan pelukan, mereka seakan meluapkan kegembiraannya, lantaran perjuangan mereka selama ini tidak sia-sia.

“Saya sampaikan terima kasih kepada pejuang Malang Jejeg yang luar biasa. Kami akan lanjutkan, entah nanti hasilnya berpengaruh, mempengaruhi atau tidak, yang jelas itu adalah bakti, bakti Malang Jejeg terhadap Indonesia,” ucap Sam HC, saat konferensi pers di Media Center Bawaslu Kabupaten Malang.

Hal yang sama dilakukan Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga. Ia bersyukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan tuntutan Malang Jejeg.

“Kewajiban Malang Jejeg adalah menjaga hak konstitusi untuk diverifikasi. Hari ini adalah hari bersejarah, saya angkat topi setinggi-tingginya kepada Bawaslu,” tegasnya.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menjelaskan, Bawaslu memberikan rekomendasi berupa 3 hari untuk KPU melakukan verifikasi faktual ulang.

“Atas pertimbangan ketidakcermatan KPU didalam menerapkan PKPU nomor 6 proses verfak di masa Covid. Dinilai perlu dilakukan verfak perbaikan dan dianggap merugikan langsung calon. Kami memberikan putusan terkait hari, 3 hari untuk proses verfak ulang, dan sejak dibacakan putusan itu, 7 hari harus sudah selesai dengan rekap di seluruh tingkatan,” pungkasnya.(der)