Malang Anyar Pertanyakan Keterlibatan Pejabat Publik di Kampanye Petahana

PDI Perjuangan

MALANGVOICE – Anggota Badan Saksi Pemilu Nasional Provinsi Jawa Timur PDI Perjuangan, Andi Firasadi, mempertanyakan keterlibatan pejabat publik, baik kepala desa dan kepala UPTD, dalam kampanye Pilkada Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

IMG_20151214_161100IMG_20151214_161128Ia mempertanyakan hal itu, dikuatkan dengan bukti dokumentasi yang dikumpulkan. Bukti itulah yang nantinya akan ia jadikan rujukan dalam gugatan yang akan dilayangkan.

Dari sejumlah alat bukti, salah satu yang menjadi perhatian partai adalah adanya kampanye akbar dengan iming-iming doorprize barang elektronik. “Ini kan gak boleh dalam aturannya,” kata Andi Firasadi, beberapa menit lalu.

Ia juga mendapat bukti keterlibatan aparat pemerintahan dalam kampanye calon petahana. Hal itu, menurutnya, tidak boleh terjadi, karena jelas-jelas pelanggaran Pilkada.

“Ini ada juga saksi dari bapak Zaini yang mengetahui langsung adanya pembagian sarung yang langsung dilakukan oleh kepala UPTD,” beber Andi Firasadi.

Zaini, warga yang mengetahui adanya politik uang dan bingkisan barang, menceritakan, di Desa Talok, Kecamatan Turen, salah satu Kepala UPTD membagikan sarung dengan stiker calon petahana, di salah satu acara tahlil.

“Juga ada pembagian sound system senilai Rp 2 juta kepada masyarakat,” ungkapnya.

IMG_20151214_161112

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi, Togar Manahan Nero, menegaskan, dengan adanya alat bukti itu, ia mempertanyakan dari segi hukum kerja penyelenggara Pilkada Kabupaten Malang.

“Semua pihak yang haknya sudah dirugikan, akan kami perjuangkan secara hukum,” tegas Togar.-