Malang Anyar Juga Lapor ke KPK, Kejagung, dan PPATK

Malang Anyar saat kampanye sebelum Pilkada (fathul)

MALANGVOICE – Bukan hanya ke Mahkamah Konstitusi, Tim Malang Anyar juga bakal membawa persoalan penggunaan APBD oleh incumbent pada Pilkada Malang 2015 ke KPK, Kejagung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kuasa Hukum Malang Anyar, Togar Manahan Nero, menegaskan, pihaknya masih mengumpulkan sebagian data dan bukti lainnya untuk pelaporan ke ketiga lembaga negara itu, usai urusan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

“Setelah kami mulai ide untuk melaporkan APBD yang digunakan incumbent di Kabupaten Malang, banyak daerah lain akhirnya melakukan hal yang sama. Sepertinya akan banyak kasus seperti ini di lain tempat,” ungkap Togar kepada MVoice.

Bahkan, di masyarakat Kabupaten Malang sendiri saat ini banyak yang memberi masukan dan ikut mengumpulkan bukti-bukti baru. Pihaknya langsung menghimpun dan membendelnya untuk dijadikan penguat gugatan.

“Sekarang kami sedang meminta PPATK untuk menyelidiki rekening transfer dari rekening milik Pemkab Malang di Bank Jatim. Ini semua proses, dan pasti akan kami lakukan,” tegasnya.

Soal target akhir dari gugatan ini, lanjut Togar, tetap seperti semula, yakni dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU) di Pilkada Malang. Karena bukti-bukti yang dimilikinya sangat kuat mengindikasikan adanya kecurangan.

“Masyarakat ingin perubahan, ingin pemimpin yang benar-benar dipilih rakyatnya. Hal ini juga berarti menjaga APBD tetap terkontrol, tidak dimainkan oleh cukong-cukong dan rekayasa,” tutup Togar.