Mahasiwa Pengedar Pil Koplo Diringkus Polsek Tirtoyudo

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Polsek Tirtoyudo. (Istimewa)
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Polsek Tirtoyudo. (Istimewa)

MALANGVOICE – Robi Riski (21) warga Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, dibekuk jajaran Polsek Tirtoyudo, karena diduga menjadi pengedar pil kolo jenis LL, Selasa (27/2) malam.

Penangkapan pemuda yang berstatus mahasiswa di perguruan tinggi Kota Malang ini dijelaskan Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, berawal dari laporan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tanpa bisa berkutik, Robi yang dibekuk di rumahnya hanya bisa pasrah sewaktu petugas menemukan ratusan pil koplo.

“Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 119 pil koplo LL, uang tunai Rp 45.000 serta satu unit telepon genggam,” ungkap Farid.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, hingga saat ini Robi diamankan ke Polsek Tirtoyudo beserta barang buktiya.

“Sejauh ini penyidik Polsek Tirtoyudo masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan, dari mana pil koplo itu didapat tersangka, dan hendak dipasarkan kemana,” tandasnya.(Der/Aka)