Mahasiswi Curi 5 HP di Kampus saat Ditinggal Ujian

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Mvoice)

MALANGVOICE – Seorang mahasiswi jurusan kebidanan di salah satu universitas negeri terbesar di Kota Malang, YO, harus berurusan dengan polisi. Ia terbukti mencuri barang milik teman satu kampusnya sendiri.

Mahasiswi 23 tahun asal Beji, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap tim Hunter Makota pada 12 Juni lalu.

Pelaku mengambil barang milik korban, Riri Afrani (21) di dalam gedung Fakultas Kedokteran di kampusnya yang terletak di kawasan Lowokwaru.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha, menjelaskan, pelaku mencuri barang milik korban saat ditinggal ujian.

“Pelaku memgambil barang di dalam tas korban yang tidak dijaga karena sedang ujian,” katanya, Kamis (21/6).

Barang yang diambil, lanjut Ambuka, adalah ponsel dan dompet. Yakni Samsung S8+, Samsung Note FE, Samsung A5, dua iPhone 6, dan dompet berisi uang serta surat penting. Total kerugian ditaksir berjumlah puluhan juta.

“Dari laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ini masih kami dalami,” katanya.

Kini, YO masih menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 362 KUHP.(Der/Aka)