Mabuk 12 Botol Miras, Jukir Ngamuk Pukuli Sopir Angkot

Polisi saat menggelar kasus. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Jajaran Polsek Klojen menangkap juru parkir (jukir), Faturokhman (55). Ia ditepikan ke kantor polisi karena dilaporkan memukul sopir angkot jurusan AL, Sumardyo (68) hingga menderita luka parah di bagian mata sebelah kanan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/12) lalu. Saat itu korban sedang memarkir angkot untuk menunggu penumpang di kawasan Jalan Embong Brantas, Kota Malang.

Pelaku, meminta korban untuk memindahkan kendaraan karena dituduh parkir sembarangan. Tak berselang lama, keduanya cekcok dan terjadilah pemukulan pelaku ke korban yang masih di dalam angkot. Warga sekitar akhirnya terpancing untuk melerai dan mengamankan keduanya.

Polisi saat menggelar kasus. (deny rahmawan)

Faturokhman mengatakan, ia saat kejadian itu dalam keadaan mabuk setelah pesta 12 botol miras bersama kawan-kawannya. “Saya waktu itu mabuk. Tapi dia bilang sebentar tapi tidak berangkat-berangkat,” katanya sambil tertunduk lesu di Mapolsek Klojen, Rabu (6/12).

Ditambahkan Wakapolsek Klojen, AKP Tukimin Hadi, saat ini korban sedang dalam perawatan. Mata kanannya mengalami lebam parah. Pelaku juga diancam hukuman 2 tahun penjara.

“Pelaku dikenai pasal 351 KUHP,” tegasnya.(Der/Aka)