Luthfi: RPP Pengupahan Akal Bulus Pemodal!

Demo Buruh di Balai Kota Malang.

MALANGVOICE – Ratusan buruh tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang Raya, mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak merealisasikan rencana peraturan pemerintah (RPP) soal pengupahan, karena dianggap bakal menyengsarakan buruh.

Ketua Komite Pusat SPBI, Luthfi Hafidz, menegaskan, formulasi upah dalam RPP dihitung berdasarkan upah tahun berjalan dikalikan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Aturan itu, menurut buruh, akan mengurangi penghasilan. “Kami menolak RPP ini merugikan kita,” kata Luthfi di tengah aksi, siang ini.

Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, maka penetapan upah minimum kota (UMK) ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi dan/atau bupati/wali kota. “Kalau dihitung ya berkurang pendapatannya,” tandasnya.

Dicontohkan, kebutuhan hidup layak tahun 2016 di Malang sebesar Rp 2.367.234, dengan inflasi 45 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,82 persen, maka jika dihitung maka UMK sebesar Rp 2.618.000.

Jika dihitung berdasarkan RPP pengupahan, maka UMK menjadi sebesar Rp 2.097.391 dan di Kabupaten Malang hanya Rp 2.186.256.

“Sudah nyata jika RPP pengupahan akal bulus kaum pemodal dan pemerintah yang keblinger, karena itu kami meminta agar itu dibatalkan,” pinta Luthfi.