Lulusan SD Edarkan 960 Pil Koplo

Tersangka pengedar pil koplo

MALANGVOICE- Lagi, Satreskoba Polres Malang berhasil menangkap pengedar pil koplo.

Kali ini, laki-laki berusia 23 tahun, bernama Teguh Prasetyo alias Irawan alias Wawan ditangkap Senin (8/8) dini hari, sekitar pukul 04.00.

Wawan merupakan laki-laki dengan latar pendidikan sebagai lulusan SD. Pernah bersekolah hingga jenjang SMP namun putus ketika kelas IX.

Wawan ditangkap di rumahnya, Dusun Kalipakem, RT 02, RW 01, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan 960 butir pil berwarna putih dengan logo ££ di permukaannya.

“Pil yang dibawa tersangka ini merupakan pil koplo. Sudah dikemas dalam kemasan transparan,” jelasnya saat ditemui di ruang Satreskoba, Polres Malang.