Lolos Administratif Seleksi Capim KPK, Ini Sosok Luthfi J. Kurniawan

Luthfi J. Kurniawan. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Sejumlah 192 pendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos berkas administrasi, resmi diumumkan tim panitia seleksi, Kamis (11/7). Satu diantaranya ada nama Luthfi J. Kurniawan, aktivis atau pegiat anti korupsi di Kota Malang.

Pendiri Malang Corruption Watch atau MCW itu tertera pada nomor 108. Capaian sementara ini layak diapresiasi. Sebab, Ia mampu lolos administrasi dari total 392 orang pendaftar Capim KPK masa jabatan 2019-2023 tersebut.

Kepada MVoice, Luthfi mengaku tahu kabar dirinya lolos administrasi justru dari temannya.

“Dikabari teman, sore ini tadi,” kata Luthfi ditemui di kediamannya, Kamis malam (11/7).

Motivasi Luthfi maju Capim KPK telah dipertimbangkannya matang-matang. Namun dorongan terkuat datang dari keyakinannya untuk mengembalikan martabat manusia dan bangsa pada posisi sebenarnya, yakni tempat paling mulia. Sebab, menurutnya, Indonesia masih jalan di tempat terkait semangat reformasi yang digelorakan pasca jatuhnya rezim orde baru (orba).

“Ini soal keyakinan, soal martabat manusia dan bangsa. Kalau kita tidak terlibat peran, bagaimana bisa meluhurkan martabat manusia.
Kapan (merealisasikan) impian Indonesia benar-benar bebas dari korupsi. Maka perlu kita serius, konsisten melawan (budaya korupsi),” urai kelahiran Bondowoso 49 tahun silam ini.

Disinggung apakah tak takut dengan risiko menjadi pimpinan KPK jika terpilih kelak. Mengingat telah terjadi beragam teror kekerasan yang menimpa pimpinan maupun penyidik KPK. Luthfi tak menampik dirinya juga takut akan potensi ancaman itu.

“Takut itu manusiawi. Tapi rasionalitas saya kedepankan, karena ada hal yang lebih serius dan lebih penting (untuk diperjuangkan),” ujar pria juga akademisi di Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Agenda terdekat, lanjut dia, tahapan pasca lolos administrasi adalah uji kompetensi dan profil asesmen. Menghadapi itu, Luthfi mengaku tidak ada persiapan khusus.

“Mereviu pengalaman saya. Ini kan sudah ada di aktivitas sehari-hari saya.
Jadi cukup mereviu pemahaman saya bagaimana membangun efektifitas pemberantasan korupsi, termasuk konsep UU tindak pidana korupsi bahkan sejarahnya juga perlu di-refresh,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)