LO LaDub Protes Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Malang

Suasana pelaksanaan rapat pleno terbuka. (Toski D)

MALANGVOICE – Liason Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono (LaDub), memprotes pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.

Pasalnya, undangan LO untuk datang ke rapat pleno seharusnya tiga hari sebelum hari pelaksanaan rapat pleno.

“Seharusnya undangan itu tiga hari sebelum rapat pleno ini sudah diterima LO. Saya baru mendapat undangan itu kemarin (Selasa 15/14),” ucap LO Paslon LaDub, Isa Anshori, saat ditemui awak media, Rabu (16/12).

Menurut Isa, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2020 tersebut, KPU Kabupaten Malang seharusnya memberikan undangan tiga hari sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka.

“Kalau melihat aturan PKPU Nomor 15 tahun 2020, undangan itu seharusnya tiga hari sebelum rapat pleno, undangan harus dikirim ke LO. Lah ini kan sudah menyalahi aturan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Nur Hasyim berpendapat, KPU Kabupaten Malang sudah sesuai aturan.

Aturannya adalah berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020 bahwa dijelaskan pengiriman undangan itu adalah satu hari sebelum rapat pleno terbuka.

“Memang ada peraturan sebelumnya yang tiga hari itu (PKPU Nomor 15 Tahun 2019). Tapi kan itu mengatur secara general. Dan PKPU No 5 Tahun 2020 itu yang kami gunakan kan peraturannya lebih spesifik tentang penyelenggaran Pilkada di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sebab, lanjut Hasyim, berdasarkan asas hukum lex generalis adalah sah jika KPUD Kabuoaten Malang mengirimkan undangan satu hari sebelum rapat pleno terbuka.

“Jadi karena menggunakan asas lex generalis kami kesampingkan peraturan yang lebih umum,” tandasnya.(der)