LiRa Tuding Seleksi Dewas Tirta Kanjuruhan Tidak Transparan, Harus Diulang!

Suasana hearing DPD LiRa Malang Raya, di DPRD Kabupaten Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya menilai proses Seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan tidak transparan, lantaran tidak melibatkan peran media massa.

“Proses seleksi Dewas sudah tidak transparan. Hampir bisa dipastikan hasilnya akan ada ‘kong kalikong’. Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 harus melibatkan peran media massa,” ucap Ketua DPD LiRa Malang Raya, Zuhdy Achmadi, saat ditemui awak media usai hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan, Jumat (28/5).

Pria yang akrab disapa Didik ini menjelaskan, proses seleksi Dewas yang tidak transparan dinilai dapat berdampak pada jalannya Perumda Tirta Kanjuruhan, sebagai salah satu perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dan memiliki fungsi melayani masyarakat.

“Ini menurut kami (LiRa) ada hal yang kurang elok untuk dipertontonkan. Ini kan pemerintahan. Jadi Perumda Tirta Kanjuruhan ini perusahaan daerah. Kalau kemudian prosesnya ngawur ya bisa rusak semua tatanannya,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Didik, untuk kriteria seleksi Dewas tersebut bagaimana, karena berdasarkan pantauan dari jejak digital, yang bersangkutan belum layak untuk didapuk sebagai Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.

“Siapa saja bisa masuk kw situ (Dewas). Ya saya menduga di sini ada lobi-lobi khusus lah. DPRD nya aja enggak tahu kok. Tahunya kalau ada rekruitmen saat kami (LiRa) bersurat kepada Ketua Dewan. Lha ini kan kacau dan saya memastikan hal ini tidak beres,” tegasnya.

Didik meyakini dalam proses seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, ada yang tidak dilalui, dan tidak transparan. Karena itu proses seleksi Dewas perlu diulang dengan lebih transparan dan mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya harus dikocok ulanglah sesuai peraturan. Kan ada tiga hal yang mengatur. Permendagri nomor 2 tahun 2007, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Perda nomor 5 tahun 2013,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang, saat ini sudah ditetapkan 3 orang sebagai Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Iriantoro dan satu orang dari unsur independent adalah Priyo Sudibyo. (end)