Lima Pengedar Narkoba Diringkus Polres Batu, 12 Gram Sabu-Sabu Disita

Pihak kepolisian saat menunjukkan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan di depan awak media, Jumat (5/4). (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Satreskoba Polres Batu berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti 12 gram sabu-sabu dan 152 ribu butir pil LL.

Lima tersangka tersebut di antaranya Aries Febrianto (28) asal Jalan Gajayana, Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang.S Selanjutnya Didit Aprilianto Suwono (19) dan Muhammad Wantoro (20) keduanya asal Jalan Hasanudin, Dusun Jeding, Junrejo. Serta MH (21) alias Husnudin asal Jalan Kartini, Junrejo dan BS alias Potok (25) asal Dusun Binangun, Bumiaji, Kota Batu.

Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Subijanto mengatakan dua tersangka BS dan MH berhasil diamankan saat melakuan transaksi di depan SPBU Jalan Ir Soekarno dengan BB enam poket sabu seberat 7,15 gram.

Pihak kepolisian saat menunjukkan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan di depan awak media, Jumat (5/4). (Foto: Ayun)

Sementara ketiga tersangka Aries Febrianto (28), Didit Aprilianto Suwono (19) dan Muhammad Wantoro (20) berhasil diamankan di Dusun Jeding dengan BB 5,5 gram sabu dan 152.276 butir pil LL.

“Dari keterangan tersangka untuk sabu dan pil LL didapatkan dari luar kota. Yakni dari Pare, Kediri. Dengan harga jual satu botol berisi 1.000 butir seharga Rp 1 juta,” jelasnya.

“Sedangkan untuk satu tik berisi enam butir dijual seharga Rp 2 ribu,” imbuhnya.

Akibat dari perbuatannya para tersangka itu dikenakan pasal 114 No 35 tahu 2019 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Der/Ulm)