Libur Lebaran, BP2D Kota Malang Panen Pajak hingga Rp 32 Miliar

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, H Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, H Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Penghasilan bersumber dari pajak restoran dan hotel selama libur lebaran alami kenaikan signifikan. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mencatat jumlah wajib pajak (WP) restoran saja mengalami peningkatan menjadi 1.700 WP.

Kepala BP2D Kota Malang, Ir Ade Herawanto menjelaskan, jumlah penerimaan pajak dari sektor restoran dan hotel naik tajam dibanding tahun – tahun sebelumnya. Perolehan pajak restoran sampai dengan awal Juni ini saja mencapai Rp 32,23 miliar. Sementara pada periode yang sama tahun lalu, perolehan pajak dari sektor restoran mencapai kurang lebih Rp 29 miliar.

“Tahun ini restoran dan hotel jauh lebih ramai. Sepertinya ini dampak setelah dibukanya Tol Mapan (Malang Pandaan). Imbasnya sangat bagus untuk sektor kuliner di Kota Malang,” kata Ade, belum lama ini.

Ia melanjutkan, paling mendominasi adalah kawasan Kecamatan Klojen, Kecamatan Lowokwaru, dan Kecamatan Blimbing. Melihat potensi itu, pihaknya bakal terus mengembangkan terobosan agar terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

“Dan saat sebelum lebaran sampai H+7 lebaran, tim satgas resto dan hotel tetap melakukan upaya jemput bola untuk meraup pendapatan lebih tinggi. Jadi mereka belum libur,” tutup pria juga menjabat Direktur PD RPH Kota Malang ini.(Der/Aka)