Leo: Pengadilan Tidak Gunakan Pertimbangan Putusan MK

Leo A Permana (Tika)

MALANGVOICE- Leo A Permana, Kuasa hukum pemohon sidang pra peradilan, Heri Prayitno (51), mengaku, pihaknya menerima keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang yang memenangkan Polres Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Heri menggugat Polres Malang ke sidang pra peradilan, sebab menetapkannya sebagai tersangka tanpa penyidikan sebelumnya.

“Kami menghargai keputusan hakim,” jelasnya, saat ditemui usai persidangan.

Leo juga menjelaskan, dari proses sidang dengan agenda putusan siang ini, ada yang mengganjal di hati para kuasa hukum.

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Putusan itu menyebutkan, tersangka dapat ditetapkan dengan dua alat bukti. Namun, calon tersangka juga harus diperiksa.

“Tapi faktanya klien kami tidak pernah diperiksa,” jelas dia.

Meski mengganjal, namun pihak Leo menerima keputusan hakim. Mengenai langkah hukum selanjutnya, dia menegaskan akan merapatkan lagi bersama tim kuasa hukum Heri yang berjumlah enam orang.