Legislatif Inisiasi Pembentukan Regulasi Daerah bagi Penyandang Disabilitas

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mendampingi penyandang disabilitas saat program vaksinasi yang digelar Polres Batu beberapa bulan lalu. (Istimewa)

MALANGVOICE – Langkah inklusif dibutuhkan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama seperti orang pada umumnya. Sebagian besar masyarakat masih memiliki stigma yang memandangnya sebagai kelompok subordinat.

Pemerintah harus hadir untuk memberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas. Latar belakang inilah yang mendorong legislatif Kota Batu menginisiasi Raperda yang mengakomodir hak penyandang disabilitas.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan, kelompok disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang setara layaknya masyarakat pada umumnya. Seperti akses pendidikan dan kesempatan kerja bagi mereka. Ditunjang pula ketersediaan fasilitas umum yang mengakomodir hak-hak disabilitas.

“Kota Batu sama sekali belum memiliki regulasi daerah yang menjamin hak-hak disabilitas. Raperda ini masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) tahun 2022 nanti,” urai politisi PDIP itu.

Gagasan untuk menerbitkan regulasi daerah itu muncul saat kalangan dewan melakukan kunjungan kerja ke Kota Surakarta. Ia merasa terenyuh begitu mengetahui belum ada perhatian yang intens dari eksekutif terhadap kelompok ini.

Salah satunya, Kota Batu belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagaimana telah diamanatkan dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Aturan turunannya dituangkan dalam PP 60 tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah menjamin kebutuhan difabel untuk mendapatkan pekerjaan serta perlakuan yang layak sebagai tenaga kerja.

Diketahui Khamim, sejumlah perusahaan di Kota Batu masih banyak yang belum bisa menerima difabel sebagai karyawannya. Padahal telah ada amanat di UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas untuk kelompok difabel.

“Kota Batu perlu memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi dasar dan kalau mengenai peluang kerjanya, ada di PP No 60 Tahun 2020,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial, Ririk Mashuri mengakui jika Kota Batu hingga belum memiliki ULD. Meski begitu, ia mengatakan bahwa kesejahteraan difabel menjadi atensi pemerintah. “Kota Batu memang masih belum ULD, namun kesejahteraan para difabel menjadi salah satu atensi kami,” lanjut dia.

Dinas Sosial menggelontorkan Rp 1.4 miliar per tahun untuk bantuan sosial. Dari anggaran tersebut, 243 difabel mendapatkan Rp 500 ribu per bulannya. Selain itu, juga telah memberikan bantuan peralatan membatik seperti canting, kompor, dan lain sebagainya kepada difabel. Pada 2019 lalu, Dinas Sosial pernah memberikan bantuan berupa kompresor untuk tambal ban dan cuci motor, termasuk alat cukur.(der)