Ini Layanan yang Didapat Peserta Jaminan Persalinan

Jaminan Persalinan Dianggarkan Rp 1,2 Miliar

Ilustrasi sosialisasi Jampersal. (Muhammad Choirul)
Ilustrasi sosialisasi Jampersal. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Peserta Jaminan Persalinan (Jampersal) tidak hanya mendapat layanan gratis biaya bersalin. Lebih dari itu, beragam layanan lain juga bisa didapat sebagaimana plot anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk Kota Malang pada 2017 ini.

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Sumarjono, menyebut, program ini dapat digunakan untuk delapan item kebutuhan persalinan. Peserta Jampersal berhak mendapat sarana transportasi dari rumah tinggal menuju tempat layanan kesehatan.

Khusus daerah berjarak cukup jauh dari fasilitas kesehatan, warga juga dibiayai untuk menyewa rumah tunggu bersalin. Dikatakan Sumarjono, biaya sewa rumah dan konsumsi pasien ditanggung selama tiga hari. ”Untuk setiap persalinan normal pagunya Rp 750 ribu, kalau operasi Rp 7,15 juta,” katanya.

Sumarjono menambahkan program itu diperuntukkan bagi warga miskin dan tak mampu serta tidak terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan. Ada beberapa syarat mendaftar sebagai peserta Jampersal.

Disebutkan, antara lain surat keterangan tidak mampu yang diketahui RT/RW dan lurah, surat pernyataan tidak memiliki JKN/KIS bermaterai Rp 6000, serta surat rekomendasi dari Dinsos dan Dinkes. “Diharapkan semua ibu hamil mengakses pelayanan persalinan layak, baik secara normal maupun operasi,” pungkasnya.