Lapor dan Bayar Pajak Tepat Waktu, Jangan Sampai Didenda!

Ilustrasi petugas melayani pembayaran pajak. (BP2D Kota Malang)
Ilustrasi petugas melayani pembayaran pajak. (BP2D Kota Malang)

MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengingatkan agar Wajib Pajak (WP) tertib melaporkan omzet untuk pembayaran pajak daerah. Imbauan ini berlaku, terutama bagi pelaporan pajak sendiri atau self assesment, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir.

Sesuai aturan, pelaporan omzet atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), harus dilakukan per bulan, mulai tanggal 1 hingga 10. Jika melampaui rentang itu, WP dikenakan denda 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan.

Nominal itu dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Ade menegaskan, jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan dan WP diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Kami imbau segera menyampaikn SPTPD mulai tanggal 1 hingga tanggal 10 nanti. Terus kami ingatkan, supaya WP tertib dan tidak terkena tambahan sanksi administrasi,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Imbauan ini tak lepas dari kenyataan masih banyaknya WP sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, seperti masih sering terjadi pada WP Hotel, khususnya pajak kos. Atas keluputan itu, malah banyak WP yang keberatan atas tambahan denda yang dibebankan.

Padahal, BP2D sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), telah memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas pembayaran maupun pelaporan, seperti melalui e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, setiap bulan WP tak perlu menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual.

WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt. “Toh untuk program ini, WP tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandas mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D, Dwi Cahyo Teguh Y, menambahkan, kemudahan itu diberikan dalam rangka memudahkan WP. Pihaknya tak ingin, kesibukan WP menjadi alasan tidak membayar pajak.

Para WP dapat mengakses berbagai informasi perpajakan daerah dan melaporkan SPTPD lewat email, website maupun akun sosial media resmi BP2D. Dengan demikian, tidak perlu datang langsung ke Kantor BP2D.

WP juga bisa membayar melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), serta masa pajaknya.

“Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi alasan WP untuk tidak melaporkan SPTPD tepat waktu dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” tuntas Cahyo, panggilan akrabnya.