Langkah Tegas Pemkot Malang Tertibkan Dua Toko Modern

Wali Kota Malang Sutiaji sidak toko modern persis di seberang Pasar Bunulrejo, Blimbing, Selasa (23/10). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang kembali tertibkan toko modern tak berizin. Meskipun ada yang telah berizin, toko modern yang diketahui tidak sesuai aturan berlaku diminta segera menyesuaikan.

Penertiban dipimpin langsung Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (23/10). Dua toko modern yang ditertibkan terletak di Jalan Hamid Rusdi Bunulrejo Blimbing. Berikutnya di Jalan Mayjen Pandjaitan.

Lokasi pertama ditertibkan karena berdekatan persis dengan Pasar Bunul. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan BAB V pasal 23 ayat (2) terhadap pendirian toko modern yang dilakukan oleh pengelola jaringan minimarket hanya dapat dilakukan pada jarak 500 meter antar minimarket toko dan pasar tradisional atau usaha perdagangan mikro. Sedangkan toko kedua yang disidak tak memiliki dokumen izin resmi.

“Harus mengikuti asas sesuai dengan Perda kita. Bahwa harus ada jaraknya,” kata Sutiaji kepada awak media.

“Saya sampaikan monggo investasi di Kota Malang. Saya senang. Tapi ya harus sesuai kaidah peraturan perundang-undangan,” imbuh pria berkacamata ini.

Sutiaji menambahkan, setelah melakukan pengecekan data di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kurang lebih 43 toko modern belum penuhi persyaratan tersebut. Sehingga pihaknya tak mengeluarkan izin.

banner

“Satpol PP akan beri surat peringatan.
Kalau memang masih bandel ya nanti kita akan lakukan sesuai dengan tahapan yang ada,” tegas Sutiaji. (Der/Ulm)