Lahan Pertanian di Kabupaten Malang Diharapkan Tak Berkurang

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Wahyu Hidayat (Tika)
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Wahyu Hidayat (Tika)

MALANGVOICE – Lahan pertanian di Kabupaten Malang dipastikan berkurang. Pasalnya, di belakang block office Pemkab Malang, Kepanjen, akan digunakan untuk alun-alun dan jalan tembus.

Sayangnya, untuk pembangunan alun-alun dan jalan tembus ini, Pemkab Malang tidak menyediakan lahan pengganti.

Kabupaten Malang terdapat lahan teknis seluas 45.888,23 hektar. Jumlah tersebut tidak bisa dikurangi. Jika harus ada alih fungsi, maka harus ada lahan teknis baru sebagai pengganti.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Wahyu Hidayat, mengatakan, lahan pertanian di belakang block office memang lahan teknis.

“Lahan tersebut sudah diatur peruntukannya untuk area perkantoran, dalam perda tata ruang, wilayah tersebut diperuntukan area perkantoran. Sehingga diperbolehkan jika ada alih fungsi,” kata dia.

Lanjut dia, tidak ada kewajiban mengganti lahan baru, meski sudah beralih fungsi. Pasalnya, diproyeksikan tidak lagi menjadi area persawahan. Wahyu belum bisa memastikan kebutuhan lahan yang digunakan untuk alun-alun dan jalan tembus.

“Jalan tembus tersebut diharapkan bisa menjadi pemecah lalu lintas, saat ada acara di Stadion Kanjuruhan,” tandas dia.