Lahan Islamic Centre di Arjowinangun Tak ada Masalah

MALANGVOICE – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Malang, Sapto Prapto Santoso, menjelaskan, tanah di Arjowinangun, lokasi Islamic Centre yang baru, bebas dari masalah hukum.

Menurutnya, tanah seluas 5,5 hektare sebagai ganti lokasi di samping GOR Ken Arok itu sudah disertifikatkan atas nama Pemkot dan jelas legalitasnya.

“Tanah di sana sudah klir, gak ada masalah, ada surat-suratnya,” kata Sapto.

Ia menambahkan, khusus tanah yang ada di samping Gor Ken Arok, sedang dalam proses sertifikasi. Pemkot memiliki banyak bukti bahwa aset di sana miliknya.

“Kami sedang urus beberapa, tapi untuk lokasi Islamic Centre yang baru tidak ada masalah hukum,” tuturnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Malang, HM Anton, memindahkan lokasi pembangunan Islamic Centre ke kelurahan Arjowinangun. Dia berdalih, perpindahan lokasi itu dikarenakan lahan sebelumnya masih bermasalah dan dikhawatirkan justru menghambat pembangunan.