Kurang Fasilitas, 52 MI “Wadul” ke Pemkot Malang

audiensi antar Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan pemerintah Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sebanyak 52 Madrasah Ibtidaiyah (MI) negeri maupun swasta tercatat masih belum siap dalam menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Kendala yang dihadapi terbatasnya jumlah komputer di masing-masing sekolah tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Perwakilan Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (K3MI), Huzaini saat melakukan audiensi kelompok kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (K3MI) se-Kota Malang di Balai Kota Malang, Rabu (10/10).

“Masih kekurangan komputer, padahal tahun ini semua tingkat SD/MI beralih dari paper base ke UNBK computer base test,” katanya.

Mengantisipasi hal tersebut, masih menggunakan simulasi dengan smartphone. Huzaini berharap pemerintah Kota Malang segera memberi fasilitasi komputer untuk UNBK.

Tak hanya kekurangan komputer, kesejahteraan guru di MI swasta yang tersertifikasi juga menjadi masalah utama.

“Masih di bawah standar itu, jadinya honor di bawah rata-rata, dan sarana prasarana yang masih minim juga menjadi suatu masalah,” tegasnya.

“Kami harap Wali Kota dapat membuatkan payung hukum berupa perwali atau perda untuk mengembangkan pendidikan di Kota Malang,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan bahwasanya UNBK belum bisa diajukan tahun ini dan akan dilaksanakan pada tahun 2019. Pelaksanaan UNBK harus melalui pembuatan proposal pengajuan pengadaan sarana dan prasarana penunjang UNBK.

Sutiaji juga mengupayakan agar pemerintah kota Malang memiliki inovasi untuk pelaksanaan UNBK seperti melalui CSR.

“Pemerintah juga akan mengupayakan untuk menyamakan taraf yang sama antara SD dengan MI di Kota Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan telah berupaya untuk memberikan bantuan secara merata, baik untuk negeri maupun swasta. Namun, sekolah swasta masih belum memenuhi syarat saat pengajuan bantuan.

“Seperti bantuan rehabilitasi gedung sekolah, untuk sekolah swasta semestinya harus disertai sertifikat tanah yayasan, bukan lagi pribadi. Saat sertifikat itu sudah atas nama yayasan, maka akan bisa diajukan bantuan,” jelasnya.

“Selama ini bantuan sudah diberikan baik ke negeri ataupun swasta. Tapi sayangnya pemahaman yayasan terkadang berbeda dengan pemerintah. Intinya semua akan diratakan,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)