Kuli Batu Curi Kayu Jati di Kalipare

Tersangka pencurian kayu jati di Kalipare
Tersangka pencurian kayu jati di Kalipare

MALANGVOICE – Kuli batu asal Dusun Barisan RT 15/RW 2, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang harus berurusan dengan petugas kepolisian setempat.

Pasalnya, dia tertangkap basah membawa 17 potongan kayu jati, Minggu (8/1) pagi di Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare.

Kapolsek Kalipare, AKP Fathkurohman SPd menjelaskan, penangkapan tersangka yang diduga merupakan maling kayu ini hasil dari patroli gabungan antara Polsek Kalipare dan Polisi Hutan Perhutani.

“Sewaktu kami melakukan patroli gabungan bersama Polhut Perhutani, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di petak 69 Perhutani, Desa Arjosari terjadi pencurian kayu jati,” kata dia kepada wartawan ketika ditemui di Polsek Kalipare, Senin (9/1).

Begitu petugas mendatangi lokasi kejadian, benar saja tengah terjadi pencurian kayu.

Petugas melihat kendaraan pick up Mitsubishi L300, bernopol AG 8173 K yang sedang membawa 17 Batang kayu jati. Kayu ini berukuran 2 meter dengan diameter 20 hingga 25 sentimeter.

“Ketika ditanya mengenai surat kepemilikan kayu, pelaku tidak bisa menjawab,” lanjut Fathkurohman.

Akibat ulahnya, Misnan dijerat Pasal 12, juncto Pasal 38 , UU No 18 tahun 2013 tentang Perhutani.

Ancaman hukuman satu sampai lima tahun atau denda Rp 300 juta.

Kepada awak media, Misnan yang mengaku hanya berperan sebagai sopir ini baru sekali melakukan aksi kejahatan ini.

“Saya baru kali ini (mencuri kayu),” kata dia.

Dia mengaku mau melakukan kejahatan ini karena diiming-imingi mendapatkan imbalan Rp 200 ribu.

“Ada orang yang nyuruh saya, imbalannya Rp 200 ribu,” kata dia tanpa menyebut nama penyuruhnya.