Kuasa Hukum Tersangka Proyek Fiktif Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang diseret ke penjara. (deny)
Tersangka proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang diseret ke penjara. (deny)

MALANGVOICE – Tim kuasa empat tersangka kasus fiktif pengadaan jasa servis dan suku cadang Dinas Pasar Kota Malang, Nur Saifur Rauf, mengajukan surat penangguhan penahanan, hari ini, Kamis (10/11).

Menurutnya, pengajuan itu sudah dipikir dengan matang dan berbagai pertimbangan. Keempat tersangka itu dijamin keluarga tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain.

Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Lapas Lowokwaru.

“Klien saya dijamin akan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik apabila diperlukan,” katanya.

Setelah mengajukan surat, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan menghadirkan saksi untuk meringankan tersangka.

Sementara itu dijelaskan terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Triantono, bahwa surat dari tim kuasa hukum itu sudah diterima.

“Akan tetapi masih akan dipelajari terlebih dulu,” ungkapnya.

Empat tersangka, masing-masing Eko Wahyudi, Sulthon Nawari, Edi Winarno, dan Widodo, rencananya akan dipanggil kembali oleh tim penyidik hari ini, namun ada kendala sehingga dibatalkan.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari masing-masing tersangka yang merugikan negara hingga Rp 290 juta.