Kuasa Hukum Saiful Temukan Kejanggalan Pelaporan

Puluhan buruh demo solidaritas untuk Saiful. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ada kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa aktivis buruh, Saiful, terkait tuduhan penggelapan dana sosial kas organisasi serikat pekerja. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Saiful, Abdul Rochim.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan PT Indonesian Tobacco sangat tidak berdasar. “Ini bisa jadi merupakan serangan balik, karena kami memenangkan gugatan perdata yang membuat perusahaan harus membayar Rp 2,7 miliar kepada 77 mantan buruh setelah di-PHK,” ungkapnya, di sela simpatisan Saiful berunjuk rasa, di Mapolres Malang Kota, hari ini.

Ia menuntut Polres Malang Kota agar transparan, objektif dan tidak diskriminasi dalam penanganan kasus ini. “Dana sosial itu hak serikat pekerja, dan yang menggunakan bukan hanya Pak Saiful. Semua pengurus ikut menggunakan untuk operasional organisasi,” paparnya.

Sementara menunggu eksekusi Pengadilan Hubungan Industri ke Pengadilan Negeri Malang terkait pesangon Rp 2,7 miliar, koordinator demo, Sofyan, akan terus berjuang membantu Saiful.

“Kami menyadari hal-hal seperti ini adalah konsekuensi perjuangan. Sekarang Pak Saiful dibungkam, tapi akan lahir ‘Saiful-Saiful’ lain yang terus bangkit dan melawan,” tegas Sofyan.-