KPU Terima Materi Gugatan Malang Anyar ke MK

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menerima materi gugatan Paslon No 2 Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi ke Mahkamah Konstitusi hari ini.

Ketua KPU, Santoko, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi materi gugatan Malang Anyar tersebut. Karena isinya tebal sehingga tidak bisa dibaca sekilas.

“Kami akan diskusikan dengan komisioner dulu untuk menentukan langkah-langkah lanjut dari foto kopi materi gugatan yang sudah kami dapatkan,” ungkap Santoko melalui selulernya.

Diperkirakan seluruh daerah Jawa Timur yang ada gugatan Pilkada menerima isinya sejak semalam hingga hari ini. Setelah tanggal 6 Januari, akan ada pemeriksaan pendahuluan oleh MK yang menghadirkan pemohon dan termohon.

“Tanggal 7 sampai 8 itu pemeriksaan pendahuluan, tanggal 12 sampai 14 Januari termohon menjawab, lalu putusannya tanggal 18 Januari,” tandasnya.