KPU: Syarat Paslon Dewanti-Punjul Belum Lengkap

Paslon Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso saat mendaftar ke KPU.(Miski)

MALANGVOICE – Syarat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso, belum lengkap. Kepastian itu disampaikan Ketua KPu, Rochani, Rabu (21/9).

Syarat yang belum lengkap di antaranya belum adanya tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan surat tidak memiliki tanggungan hutang yang tidak merugikan negara.

“Ada beberapa syarat calon lainnya yang belum lengkap, sementara ada surat pernyataan dari Paslon, saat ini syaratnya dalam proses. Untuk syarat pencalonan sudah lengkap,” kata dia, beberapa menit lalu.

Lamanya proses pendaftaran karena terlebih dahulu melakukan sinkronisasi hard file dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kendala lain jaringan internet dan spesifikasi perangkat (Laptop) yang kurang memadai.

“Datanya harus diupdate ke Silon. Alhamdulillah sudah selesai, tinggal Paslon melengkapi syarat yang kurang,” jelas dia.

Ia menyebut, dokumem yang belum lengkap bisa dilengkapi pada masa perbaikan. Nantinya, dokumen Paslon akan di upload di web resmi KPU. Dengan harapan dapat masukan dari masyarakat.

Baca juga: Dewanti-Punjul Miliki Elektabilitas Mengagumkan

“Hari ini kami tidak dalam memverifikasi, hanya mengidentifikasi,” paparnya.

Ditambahkan, dalam PKPU tidak ada instrumen menuangkan partai pendukung. Hanya partai pengusung yang disertakan dalam persyaratan. Apabila syarat pencalonan lengkap, maka nantinya akan dituangkan dalam berita acara.

“Selanjutnya Paslon akan mengikuti tes kesehatan,” tandasnya.