KPU: Perbedaan Nama Ijazah Tidak Menggugurkan Pencalonan

Komisioner KPU, Totok Haryono(Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan perbedaan nama Calon Bupati dari PDIP, Dewanti Rumpoko. Pada ijazah SMA, nama Dewanti Rumpoko tertulis Dewanti Ruparin Diah.

“Sudah ada surat pernyataan bermeterai dari bersangkutan, dan Pileg lalu kami juga demikian,” kata Komisioner KPU, Totok Haryono, di Kantor KPU, Jumat (21/8) siang.

Selain itu, hal itu tidak diatur dalam PKPU. Di sisi lain tidak sampai menggugurkan pencalonan dan syarat calon.

Pihaknya juga menerima surat dari Panwas terkait hal itu.

“Tindak lanjutnya, kami akan gelar administrasi bersama dengan Panwas, supaya jelas dan diketahui semua pihak,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Totok, KPU memberi kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan. Namun pengajuan keberatan disampaikam pada lembaga yang mengeluarkan surat itu.

“Kalau keberatan silahkan gugat ke instasi yang bertanggung jawab, kami hanya memproses sesuai prosedural yang ada,” pungkasnya.