KPU Nyatakan Ketiga Paslon Lolos dalam Penetapan Calon

Kota Malang Memilih Pemimpin

Ketiga paslon telah dinyatakan lolos oleh KPU. (Lisdya/MVoice).
Ketiga paslon telah dinyatakan lolos oleh KPU. (Lisdya/MVoice).

MALANGVOICE – Ketiga paslon yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Malang dinyatakan lolos sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPU Kota Malang.

Menurut Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, semua persyaratan pencalonan dan calon dinyatakan sudah memenuhi syarat. “Semua sudah lolos,” katanya
usai memimpin penetapan paslon yang di gelar di Ijen Suites, Malang, Senin (12/2).

Dalam hal ini, untuk paslon yang merupakan anggota DPRD diberikan waktu pengunduran diri selama lima hari sejak ditetapkannya sebagai paslon.

“Surat pengunduran diri di instansi yang berwenang itu sudah harus disampaikan ke KPU Malang,” katanya.

Selain itu, masa cuti bagi wali kota ataupun wakil wali kota yang merupakan calon wali kota di Pilwali Malang, juga harus ditetapkan mulai hari ini. “Mereka sudah lepas bajunya sebagai wali kota dan wakil wali kota, sejak hari ini,” tegasnya.

Setelah penetapan paslon hari ini, akan ada pengundian nomor bagi paslon akan dilaksanakan pada besok (13/2).

“Besok semua kami wajibkan hadir untuk bisa mengikuti undian secara terbuka, dan tidak ada titip-titipan nomor,” ujar Zaenudin.(Der/Aka)