KPU Kota Malang Hanya Terima 14 Parpol

Komisioner KPU Divisi Logistik dan Perencanaan Data, Aminah Asminingtyas. (Lisdya)
Komisioner KPU Divisi Logistik dan Perencanaan Data, Aminah Asminingtyas. (Lisdya)

MALANGVOICE – Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di Kota Malang hanya diikuti 14 partai politik (parpol), karena dua parpol tidak mendaftarkan calegnya ke KPU hingga masa penutupan pendaftaran usai, Selasa (17/7) kemarin.

Komisioner KPU Divisi Logistik dan Perencanaan Data, Aminah Asminingtyas, menyampaikan, dua partai yang tidak mendaftarkan calon tersebut yakni PKPI dan Garuda.

“Hanya ada 14 Parpol yang daftar,” ujar Aminah, saat ditemui di Kantor KPU, Rabu (18/7).

Dari 14 partai ada beberapa partai yang tidak 100 persen memenuhi kuota 45 kursi anggota dewan yang tersedia. partai tersebut yakni PSI, Partai Demokrat, Partai Berkarya, dan Partai Hanura.

“Secara keseluruhan lima dapil terisi, tapi tidak komplet,” imbuhnya.

Sementara, terkait proses perbaikan persyaratan yang masih kurang, KPU akan memberikan waktu selama tiga hari kepada setiap partai untuk memperbaikinya.

“Sampai 3 hari ke depan hingga tanggal 21 Juli, parpol akan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang kurang lengkap,” pungkasnya.(Der/Ak)