KPU Kota Batu Bakal Analisis Surat Suara Tidak Sah

Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan. (Aziz Ramadani/ MVoice)
Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan. (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Hasil perhitungan surat suara tidak sah Pilgub Jatim 2018 menyentuh angka 4.178. Merespon itu, KPU Kota Batu bakal melakukan analisis lebih lanjut.

Seperti diberitakan, sebanyak 4.718 surat suara coblosan Pilgub Jatim 2018 di Kota Batu masuk kategori tidak sah. Lalu dari 113.159 pengguna hak pilih, ada 108.217 surat suara sah. Lalu apa yang mendasari ribuan surat suara tidak sah tersebut?

Baca Juga: Ribuan Suara Tidak Sah Jadi Catatan Evaluasi KPU Kota Batu

“Belum bisa menyimpulkan, nanti akan ada analisis,” kata Ketua KPU Kota Batu Rochani ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/6).

Analisis, lanjut Rochani, bakal dilakukan dengan metode wawancara. Yakni wawancara atau interview kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Apakah surat suara tidak sah akibat dicoblos semua Paslon (pasangan calon) atau tidak dicoblos sama sekali.

“Kami akan kumpulkan data dulu dengan cara wawancara. Tidak semua kami wawancarai, bisa dengan random sampling,” urai perempuan juga pernah menjadi Staf Peneliti PP OTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Terlepas dari itu, masih kata Rochani, hasil pesta demokrasi Pilgub Jatim 2018 alami peningkatan yang baik dibandingkan Pilgub 2013. Terutama dari segi partisipasi masyarakat.

“Pilgub sebelumnya (2013) tingkat partisipasi 69,3 persen. Sekarang kami hitung sementara ini dari hasil rekapitulasi C1 mencapai 76 persen,” tutup Rochani.(Der/Aka)