KPP Pratama Kepanjen Maksimalkan Pelayanan Online Hadapi COVID-19

Suasana KPP Pratama Kepanjen. (Istimewa).
Suasana KPP Pratama Kepanjen. (Istimewa).

MALANGVOICE – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, saat ini, memaksimalkan pelayanan berbasis Online, untuk membatasi tatap muka dengan masyarakat terkait merebaknya virus corona alias COVID-19.

Kepala KPP Pratama Kepanjen, Budi Harjanto mengatakan, pembatasan layanan itu dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pajak nomor SE-13/PJ/2020, tentang pembatasan pemberian layanan tatap muka, dan diberlakukan mulai hari hari ini (Senin 16/3) hingga Minggu (5/4) mendatang.

“Kantor tetap buka, kita tetap kerja. Cuma untuk pelayanan yang sifatnya tatap muka, itu sementara dihentikan. Seperti pelaporan SPT kan bisa lewat e-Filling, e-Form bisa dari rumah, itukan tidak perlu kesini, bisa dilakukan online. Jadi semua dilayani lewat online. Itu untuk mencegah Covid-19 ini,” ucapnya.

Menurut Budi, dengan adanya batasan layanan tersebut, diakui memeng sedikit mengganggu, akan tetapi, dirinya tetap berupaya maksimal memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Sedikit mengganggu sih, makanya ada teman-teman di depan saya suruh standby, kalau ada masyarakat yang mau masuk, ini loh bisa lewat elektronik. Lewat email bisa, lewat telepon bisa, layanannya bisa semua,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Budi, dengan menggunakan sistem online, maka dirinya memanfaatkan momen tersebut untuk membersihkan kantor.

“Besok kita akan melakukan penyemprotan disinfektan. Tiap pagi teman-teman pegawai ini dicek suhu tubuhnya, kalau untuk pegawai yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat, kita akan suruh kerja dirumah secara online, work from home, tetap kita pantau termasuk kita video call, gak boleh offline harus online. Kita juga sediakan hand sanitizer dan masker untuk pegawai,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan di Kantor KPP Pratama Kepanjen, yang berada di Jalan Raya Jatirejoyoso, terlihat sepi. Hanya ada beberapa pegawai dan petugas keamanan yang berjaga di depan gerbang kantor.(Hmz/Aka)