KPK Telisik ‘Uang Ketok’ dari Rekanan Pemkot Malang

Penyidik KPK keluar dari Mapolres Batu, Kamis (8/2). (Aziz / MVoice)
Penyidik KPK keluar dari Mapolres Batu, Kamis (8/2). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Setelah muncul istilah ‘pokir’ dalam kasus suap APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015, KPK kini dalam ‘uang ketok’. Istilah ini muncul dalam pemeriksa terhadap pihak eksekutif Pemkot Malang.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait uang ‘ketok’ yang sumbernya diduga berasal dari rekanan Pemkot Malang untuk tersangka MAW (M. Arief Wicaksono),” kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).

Penyidik KPK, lanjut Febri, memeriksa 3 orang saksi yang diperiksa dari 12 orang yang dijadwalkan bertempat di Mapolres Batu, Kamis (8/2). Ketiganya merupakan dari pihak eksekutif.

“Adalah (mantan) Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono; Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Tedy Sujadi Soemarna; dan Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, Noer Rahman Hakim Wijaya,” tutup Febri.

Seperti diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan kasus suap APBD Perubahan 2015 Kota Malang yang melibatkan tersangka mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono.

Selain Arief, kasus ini juga sudah menyeret mantan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, serta rekanan swasta Hendarwan Maruszaman. Nilai suap yang diterima MAW sejumlah Rp 700 juta. (Der/Ery)