KPK Segera Lengkapi Berkas untuk Kasus Korupsi Kabupaten Malang

Febri saat ditemui wartawan di UMM. (Anja a)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan satu tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan, pelimpahan ini dilakukan untuk kepentingan persidangan dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat pelaku akan disidang. Nanti dari persidangan itu akan dilihat apakah akan muncul fakta-fakta baru,” kata Febri.

Satu tersangka tersebut adalah Ali Murtopo dari pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Malang Rendra Kresna. Tersangka Ali akan dititipkan penahanannya di Lapas di Surabaya pada Senin, 17 Desember 2018.

“Setelah berkas dilimpahkan maka penuntut umum punya waktu untuk menyusun dakwaan. Untuk si pemberi suap masa tahanannya lebih pendek, sedangkan untuk pelaku lainnya yaitu penerima suap masih dalam proses penyidikan,” tukasnya singkat.

Untuk diketahui, KPK telah memeriksa sekitar 66 saksi untuk ketiga tersangka dalam kasus ini. Febri mengatakan, setiap tersangka telah diperiksa sekurang-kurangnya sebanyak dua kali.

KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna bersama dua pemborong proyek, yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DAK pendidikan tahun anggaran 2011

Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Der/Aka)