KPK “Pelototi” Pokir, DPRD Kabupaten Malang Mengaku Sesuai UU

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah ‘memelototi’ besaran dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten di Jawa Timur (Jatim).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, dana Pokir di Kabupaten Malang telah dijalankan sesuai amanah perundang-undangan.

“Pokir di sini sudah sesuai dengan amanah peraturan perundangan, dan pokok-pokok pikiran DPRD,” ucapnya, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (14/3).

Darmadi menjelaskan, dalam pokir tersebut, Dewan Kabupaten Malang telah menampung aspirasi masyarakat yang dilakukan dengan cara kegiatan atau reses para anggota dewan di wilayah Kabupaten Malang.

“Aspirasi dan kegiatan masyarakat itulah yang dituangkan dalam keputusan DPRD, kemudian dimasukkan dalam perencanaan pembangunan yang sesuai dengan visi misi Pemkab Malang,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Darmadi, dewan terus melakukan pengawalan porkir tersebut, dengan harapan supaya porkir bisa terealisasi dan bisa dirasakan oleh masyarakat langsung.

“Jika perencanaannya sudah masuk Musrenbang, maka akan kita kawal hingga terealisasi. Untuk besarnya tidak mesti, ada yang sesuai Musrenbang atau lebih,” tegasnya.(end)

1 COMMENT

Comments are closed.