Kota Malang Hari Ini Jalankan PPKM Darurat, Pemkot Siapkan Aturan hingga Bantuan

Sutiaji menandatangani SE Wali Kota No 35 tentang PPKM Darurat. (istimewa)

MALANGVOICE – Mulai hari ini, Sabtu (3/7) Kota Malang resmi melaksanakan PPKM Darurat.

Hal itu ditandai dengan Wali Kota Malang, Sutiaji, menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.

Tanda tangan dilakukan pada Jumat malam pukul 22.01 setelah kegiatan Rakor bersama Gubernur Jawa Timur perihal PPKM Darurat di Jawa Timur di Ruang NCC Balai Kota.

SE Walikota no 35 ini mulai berlaku mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Sutiaji menyampaikan penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.

Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Walikota Malang ini di keluarkan pada tanggal 2 Juli 2021. Ini menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid yang angka penyebarannya tinggi di Pulau Jawa dan Bali saat ini.

“Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri karena motivasi itu maupun SE Gubernur adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan selama PPKM Darurat ini dikatakannya, mulai mematikan lampu dan penyekatan jalan. Tujuannya agar minimalisir mobilitas masyarakat dan tetap di rumah saja.

“Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 itu aja,” tambah Pak Aji sapaan akrabnya.

Lebih lanjut untuk bantuan masyarakat, Pemkot Malang tentu sudah menyiapkan anggaran. Terlebih para warga yang terdampak langsung PPKM Darurat seperti para PKL.

“BTT (Bantuan Tak Terduga) kita, sementara kita sasar adalah PKL, Kita beri tiga ratus ribu rupiah, ada yang sudah di kami datanya ada dua ribu lima ratusan PKL. Untuk penguatan PPKM mikro, tentu kita support Rp500 ribu per RT dan RW,” tambah Sutiaji. Ia juga menginstruksikan kepada camat, lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling mensosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara itu Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat Covid-19 ini, maka seluruh fasilitas umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara ditutup.

Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021, menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan.

Turut mendampingi dalam acara ini, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Camat dan kepada OPD yang terkait dengan PPKM Darurat ini.(der)