Kota Batu Digrojok Dana Cukai Rp 13 Miliar

Infografis Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (Ulum/MVoice).
Infografis Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (Ulum/MVoice).

MALANGVOICE – Tahun ini Pemkot Batu mendapat gelontoran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,5 miliar. Sekitar 50 persen dialokasikan untuk bidang kesehatan.

Biro Administrasi Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Sofiatus Soleha menjelaskan, DBHCHT yang diterima Kota Batu diprioritaskan dalam bidang kesehatan. Ini juga bertujuan mengurangi angka kemiskinan, penganguran dan pemberdayaan masayarakat tiap daerahnya melalui OPD terkait.

“Contohnya, Dinas Kesehatan bisa menggunakan untuk pelatihan tenaga kesehatan, bantuan dana BPJS, penyediaan sanitasi air bersih dan pengadaan sarpras serta fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS,” kata Sofiatus kepada MVoice beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II untuk melakukan sosilaisasi. Tepatnya tentang peredaran cukai ilegal yang merugikan negara setiap tahun.

“Kami juga memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pentingnya pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai. Karena dari hasil cukai memiliki banyak manfaat, seperti pembangunan puskesmas,” urainya.

Dana yang didapat Kota Batu diakuinya tidak terlalu besar dibandingkan kabupaten/kota lain di Jatim . Sebab tidak memiliki banyak pabrik rokok. Sumbangan cukai untuk negara juga kecil. Dari jumlah Rp 1,5 triliun akan dibagi 30 persen untuk provinsi, 40 persen untuk kabupaten kota penghasil.

” Dan 30 persen lainnya untuk kabupaten/ kota yang tidak menghasilkan cukai,” pungkasnya.(Der/Aka)