Korban Penjualan Tanah Aset Pemkot Malang Buka Suara, Tolak Penangguhan Dua Tersangka

Korban penipuan, Maria Purbowati. (deny rahmawan)
Korban penipuan, Maria Purbowati. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus penjualan aset milik Pemkot Malang terus bergulir. Pihak korban, Maria Purbowati (42) meminta agar dua tersangka Leonardo Wiebowo Soegio dan Natalia Christiana tak ditangguhkan penahanannya.

Kedua tersangka itu sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Maria menyatakan dirinya merasa dirugikan karena tak pernah mendapat ganti rugi atas penjualan tanah miliknya.

“Sepeser pun saya tidak mendapat ganti rugi. Padahal kerugian saya mencapai Rp 3 miliar,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/10).

Maria menyebut kedua tersangka itu sudah bersekongkol dalam kasus tersebut. Awalnya, diceritakan Maria, ia menjual aset di kawasan Jalan Soekarno-Hatta ke Leonardo dengan iming-iming keuntungan lebih banyak.

Singkat cerita, Maria kemudian diberi tanah di Jalan BS Riyadi karena sertifikat miliknya di Jalan Soekarno-Hatta dikabarkan hilang.

“Aset di Jalan Soekarno-Hatta itu padahal bisa laku Rp 7 miliar. Tapi saya malah diberi ganti aset Pemkot Malang ini,” jelasnya lagi.

Maria kemudian diberi fotokopi sertifikat 1606 ruko di Jalan BS Riyadi. Namun di sana tertera nama Mulyaning Rinah. “Dari sana baru banyak bukti bahwa ruko itu adalah aset milik Pemkot Malang,” lanjutnya.

Saat ini Maria terus berupaya agar kerugiannya segera dikembalikan dan sertifikat 1606 masih berada di pihak Natalia. Ia meminta kejaksaan bertindak tegas dengan tidak mengabulkan penangguhan kedua tersangka itu.(Der/Aka)