Korban Investasi Bodong Mirna Cempluk Mengadu ke Polisi

Polisi menangani laporan korban Mirna Cempluk. (deny rahmawan)
Polisi menangani laporan korban Mirna Cempluk. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Julisa Cancerita (32) kini menjadi buah bibir. Bukan karena kecantikannya, melainkan karena investasi bodong yang dilakukan terhadap ratusan korban ibu-ibu.

Aksi wanita yang tenar dengan nama Mirna Cempluk itu terkuak beberapa hari terakhir saat salah satu korbannya mengadu di Facebook. Otomatis, postingannya itu langsung menjadi viral dan memunculkan korban lain.

Terakhir, para korban penipuan Mirna Cempluk melapor ke Polres Malang Kota, Rabu (2/8). Mereka adalah Ratna (26), Novi (24), Indah (30) dan Fitri (21).

Mereka mengadu ke polisi karena uang yang disetorkan ke Mirna Cempluk tidak berbuah, malahan diduga dibawa kabur pelaku. Pasalnya, para korban dijanjikan akan mendapat keuntungan setelah menyetorkan sejumlah uang. Keuntungan itu dibayarkan beberapa bulan setelah menanam modal.

Fitri misalnya, ia menceritakan sudah menyetor sejumlah Rp 85 juta kepada Mirna pada Mei lalu. Namun sampai sekarang tidak ada kabar apapun. Padahal dengan uand tersebut seharusnya ia mendapat keuntungan Rp 30,5 juta.

“Awalnya dijanjikan pada bulan Juni, tapi mundur sampai Juli ini. Ternyata tidak ada kabar sama sekali,” katanya pada wartawan.

Para korban ini kebanyakan mengenal Mirna lewat media sosial. Setelah itu para korban dibujuk untuk mengikuti sebuah investasi yang bisa mendapat keuntungan 30 persen dari uang setoran. Aksi Cempluk itu diketahui sejak tahun lalu. Hingga kini diprediksi korbannya mencapai 200 orang lebih.

Jumlah kerugian korban pun beragam, mulai Rp 5 juta hingga Rp 400 juta tergantung kemampuan korban.

Para korban ini juga sempat menyerbu rumah Mirna Cempluk di kawasan Araya, Selasa (1/8) malam. Namun, Mirna ternyata tidak ada di rumah dan membuat para korban semakin geram.

Kini polisi masih menyelidiki kasus itu dan menerima laporan para korban untuk dilakukan penyelidikan.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria