Konser Musik di Kota Malang Dibolehkan, Ini Syaratnya

Konser musik yang digelar di Brawijaya Edukasi Park, Kota Malang, sebelum pandemi berlangsung, (Ist).

MALANGVOICE – Sejak Kota Malang masuk Level 2 PPKM, beberapa kegiatan masyarakat mendapatkan kelonggaran salah satunya konser musik meeki dengan beberapa persyaratan.

“Sudah boleh mas (Konser Musik). Intinya sesuai dengan Inmendagri (Instruksi Kementerian Dalam Negeri),” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Ahad (24/10).

Ia mengatakan meski diperbolehkan menggelar konser musik, harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan Inmendagri nomor 53 Tahun 2021.

Ketentuan itu pun sudah diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan, bagi kegiatan konser musik diizinkan dengan syarat pengunjung maksimal 50 persen.

Lalu, penerapan protokol kesehatan (Prokes) seperti masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Sutiaji juga menyarankan bagi warga yang ingin menggelar konser musik, sebaiknya ditempatkan di lokasi yang sudah memiliki aplikasi peduli lindungi seperti mal dan hotel.

Bila kesulitan perapan aplikasi pedulilindungi bisa segera mengajukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sehingga pihaknya bisa membantu untuk mempersiapkannya.

“Kita siapkan (pedulilindungi) dan sosialisasikan kepada pemilik venue. Ketika dia kegiatan di mal kan ada pedulilindungi, lebih mudah. Kita juga harus tetap waspada ya,” tandasnya.(end)