Komplotan Maling Motor di Area Kampus Dibekuk Hunter Makota

Ilustrasi. (MVoice)
Ilustrasi. (Anja a / MVoice)

MALANGVOICE – Kawanan maling motor berhasil dibekuk anggota tim Hunter Makota. Salah satu pelaku, MH (39) adalah residivis yang kerap beroperasi di kawasan kampus.

MH ditangkap pada Rabu (9/5). Warga asal Pasuruan ini selalu beraksi menggunakan kunci T. “Kami tangkap pelaku di kawasan Tlogomas, Lowokwaru,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha, Jumat (11/5).

Setelah ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor diduga hasil curian, yakni Honda Vario 150, Nopol N 4469 ABG, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, Nopol KT 2830 BDA serta kunci T dan Nopol Palsu.

“Pelaku mengaku beraksi dengan satu rekannya yang lain. Kami masih memburu temannya berinisial SH,” lanjut Ambuka.

Kini, pelaku yang baru keluar penjara awal Mei 2018 lalu, harus kembali bertemu teman lamanya di Lapas Lowokwaru. Ia dikenakan pasal 363 KUHP.

“Saya harap pelaku lain segera menyerahkan diri. Kalau tidak, pasti kami akan tindak tegas,” tutupnya. (Der/Ery)