Komplotan Maling Motor Asal Pasuruan Ditangkap Polsek Lowokwaru

Barang bukti motor yang diamankan petugas Polsek Lowokwaru. (istimewa)
Barang bukti motor yang diamankan petugas Polsek Lowokwaru. (istimewa)

MALANGVOICE – Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Lowokwaru. Pelaku ini merupakan komplotan yang diduga sering beraksi di Kota Malang.

Pelaku masing-masing bernama Riyo Indrawan (27) dan Tri Hari Saputra (22). Keduanya tertangkap hampir bersamaan setelah polisi mendapat laporan dari korban yang kehilangan motornya pada pertengahan November lalu.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono, mengatakan, pelaku terakhir beraksi di Jalan Mertojoyo Selatan dengan mencuri motor Honda Beat.

“Pelaku kami tangkap di rumah masing-masing di kawasan Pasuruan. Keduanya diduga komplotan yang sudah lama beraksi,” kata Pujiyono.

Barang bukti sepeda motor Honda Beat yang dicuri pun jadi barang bukti beserta satu buah ponsel. Kini keduanya meringkuk di tahanan Polsek Lowokwaru untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih kembangankan kasus ini. Kemungkinan ada pelaku lain,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.(Der/Aka)