Komplotan Jambret Dilumpuhkan Polisi

Polisi bersama komplotan pencurian dengan kekerasan. (deny)
Polisi bersama komplotan pencurian dengan kekerasan. (deny)

MALANGVOICE – Komplotan pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga Malang berhasil dilumpuhkan polisi.

Sebanyak empat tersangka, masing-masing Fuad alias Godek (30), Ubaidillah (27), Hisbulloh Huda (25) dan Nur Iskandar (23), adalah komplotan yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Kanit Resmob Polres Malang Kota, Ipda Sugeng Irianto, mengatakan, petugas meringkus pelaku dari barang bukti rekaman CCTV saat mencuri ponsel dari korban Hani Khoerunnisa, di kawasan Jalan MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang, 31 Oktober silam.

“Dari rekaman itu, kami ketahui identitas pelaku dan berhasil memburu mereka di kawasan Bumi Ayu, Kedung Kandang,” ujarnya, Rabu (23/11).

Saat beraksi, keempat pelaku membuntuti korban. Dirasa aman, barulah pelaku menendang target dan mengancam membacok korban menggunakan clurit. Setelah barang didapat, komplotan itu melarikan diri.

Sugeng menambahkan, dari pengakuan para pelaku sudah ada delapan kasus termasuk pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan.

“Kemungkinan ada pelaku lain, kami masih dalami,” lanjutnya.

Dari tangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku serta senjata tajam jenis clurit.

“Hasilnya buat karaoke dan foya-foya saja,” kata Sugeng.

Kini, keempatnya harus pertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.