Komisi B Minta PP 78 Tahun 2015 Ditinjau Ulang

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo (Tika)
Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo (Tika)

MALANGVOICE – Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo merekomendasikan agar PP nomor 78 tahun 2015 ditinjau ulang.

Menurut dia, PP mengenai upah minimum ini tidak menyertakan adanya komponen hidup layak (KHL).

“Hal itu yang menurut saya memicu protes upah buruh, karena tidak disertakan variabel survey KHL,” kata dia, Minggu (27/11).

Dia menambahkan, rumus yang dipakai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku ditambah tingkat inflasi, kemudian ditambahkan tingkat pertumbuhan dan tanpa survey KHL.

“Hal ini berbeda dengan penetapan UMK berdasar UU tahun 2003 tentang pengupahan,” imbuh dia.

Lanjut dia, penetapan UMK berdasar rumus survey pasar 60 item ditambah proyeksi inflasi ditambah tingkat pertumbuhan daerah.

“Kami sarankan, dilakukan peninjauan kembali alias judicial review mengenai PP ini. Tujuannya untuk menghentikan polemik demo buruh,” kata dia.