Komisi B Dukung Pajak Reklame di Mall

Mall MOG

MALANGVOICE – Komisi B DPRD Kota Malang mendukung langkah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang akan menarik pajak reklame di dalam mall.

Anggota Komisi, Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan, aturan mengenai hal itu sudah ada dalam Perda No 2 tahun 2015 tentang pajak daerah.

“Aturan sudah kita setujui dalam Perda itu,” kata Nanda.

Dijelaskannya, selain menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota, penarikan pajak ini juga sebagai alat kontrol agar pengusaha tidak terlalu semena-mena dalam memasa reklame dengan ukuran yang terlalu besar.

“Kita punya standarisasi agar lebih teratur,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga dianggap tidak memberatkan, karena bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan pengusaha membayar pajak reklame itu.

“Di Jakarta itu maksimal reklame yang dikenai pajak hanya seperempat meter persegi, di Kota Malang ini sudah di atas itu dengan setengah meter persegi ini sudah bagus,” tuturnya.

Seperti diketahui, tahun ini Dispenda bakal menarik pajak reklame di dalam area mall yang sebelumnya belum pernah ditarik. Padahal, potensi pajak itu cukup besar dalam memenuhi target Rp 282 miliar tahun ini.